Jumat, 28 Mei 2010

Tugas mandiri

Mulai dari dari saya sampaikan tugas mandiri ini sampai saat UK4 saya berikan tugas mandiri dengan mencari bahan-bahan yang relevan, baik dari internet maupun dari buku-buku, mengenai profesionalisasi guru PLB melalui pembinaan karir atau model-model pengembangan profesi guru PLB.
Kemukakan dengan menggunakan sistematika nomorisasi dan alphabetik, tampilkan dalam bentuk yang seringkas-ringkasnya.
Sebagai contah sitematika yang dimaksud ialah :

1.membahas ....
a.
b. dst.
2. membahas ......
a.
b. dst.
3.membahas ....
a.
b. dst.
4. dst.


Minggu, 16 Mei 2010

Model pengembangan profesi guru

Di dalam buku-buku Profesi guru /Profesi Kependidikan disebutkan ada beberapa program yang berguna untuk mengembangkan profesi guru, yaitu :
  1. Program pre-service education
  2. Program in-service education
  3. Program in-service training
Di samping itu, juga bisa melalui strategi come structure dan go structure. Sementara, pola pengembangannya bisa melalui model di bawah ini :
  1. Pola ink blot
  2. Pola cell
  3. Pola mobile team
  4. Pola Kunjungan Berkomentar
  5. Pola Kursus Tertulis
  6. Pola Siaran Guru
  7. Pola study group
Nah, sebagai TO 5 kerjakan pertanyaan-pertanyaan/ perintah berikut, dengan memberikan jawaban paling banyak 2 halaman kertas kuarto :
  1. Berikan pengertian hal-hal yang tertulis miring !
  2. Mana di antara hal-hal diatas yang pernah saudara ikuti? Kemukakan tempatnya, Penyelenggaranya, berapa lamanya, dan tahunnya !
  3. Kemukakan kelebihan-kelebihannya !
  4. Kemukakan kelemahan-kelemahannya kemudian sampaikan saran penyelesaiannya!

Sabtu, 08 Mei 2010

Strategi Mewujudkan Guru yang Profesional

Jika kita berbicara profesionalisme guru di negara kita, dapatlah disampaikan bahwa sebagian masih menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total (Ini bisa disebabkan karena terkait dengan masalah kesejahteraan guru)
  2. Masih ditemukan kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi guru rendah.
  3. PGRI sebagai organisasi profesi yang berperan untuk meningkatkan profesionalisme guru masih belum berfungsi secara optimal
  4. Data yang disampaikan Podjinoegroho menunjukkan bahwa yang tidak layak mengajar dan menjadi guru adalah 912.505, terdiri dari 605.217 guru SD, 167.643 guru SMP, 75.684 guru SMA dan 63.961 guru SMK. Kompas 9 Desember 2005 menyebutkan tercatat 15% guru mengajar tidak sesuai dengan keahlian atau bidangnya. Disamping itu, masih banyak guru yang tidak memiliki jiwa kreatif dan inovatif dalam menyampaikan materi pelajaran, merasa cukup dengan ilmu yang telah dimiliki dan merasa sudah hafal materi yang akan disampaikan.
Hal yang demikian tentunya menggelitik kita untuk berfikir, strategi apa yang bisa kita pilih untuk mewujudkan guru yang profesional.

Nah, saudara tentunya boleh, bahkan sangat diharapkan bisa memberikan kontribusi berupa pemikiran untuk menemukan strategi yang bisa mengatasi hal-hal di atas.

Silahkan saudara sampaikan pendapatnya, (tetapi tidak boleh lebih dari dua halaman) tentang hal-hal di bawah ini,
  1. Waktu bekerja
  2. Sekolah
  3. Organisasi profesi atau assosiasi profesi
  4. kode etik guru
  5. Multi kegiatan yang perlu diintensifkan (disini saya membaca kurang lebih ada 15 jenis kegiatan). Coba saudara renungkan !
  6. Kualifikasi akademik

Sebagai wacana di Amerika Serikat, ada beberapa model strategi yaitu :
  1. Model mentoring, yaitu para praktisi atau guru yang berpengalaman merilis pengetahuannya atau memberikan mentor kepada guru yang kurang berpengalaman.
  2. Model praktek (terapan), yaitu dengan melakukan penelitian yang relevan dengan kebutuhan-kebutuhan praktis.
  3. Model inkuiri, yaitu para guru diharuskan aktif menjadi peneliti, aktif membaca, bertukar pendapat, melakukan observasi, menganalisis kritis dan merefleksikan pengalaman praktis.


Minggu, 02 Mei 2010

Organisasi profesi guru

UU NO. 14 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa organisasi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

Sifat organisasi guru adalah independen dan fungsinya adalah untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam kaitan ini, Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah, dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru. Adapun kewenangannya adalah :
  1. menetapkan dan menegakkan kode etik guru
  2. memberikan bantuan hukum kepada guru
  3. memberikan perlindungan profesi guru
  4. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan
  5. memajukan pendidikan nasional.
Macam-macam organisaasi profesi, antara lain IDI, SPSI, IPMI dan sebagainya. Sementara, dalam bidang pendidikan kita mengenal PGRI yang didirikan 25 Nopember 1945 dalam Konggres Guru Indonesia di Surakarta. Disamping itu, masih banyak lagi organisasi profesi di bidang pendidikan seperti ISPI, IGTKI, ISAPI dan sebagainya.

Nah, dari sekilas gagasan tersebut ada beberapa hal yang kami tanyakan :
  1. Kemukakan dampak yang saudara rasakan dengan adanya organisasi profesi guru!
  2. Apakah dalam kalangan guru PLB juga telah dibentuk organisasi profesi guru PLB? Sebutkan apa namanya ! Apakah saudara selalu terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh organisasi profesi guru? Buktikan dengan sertifikat yang saudara miliki!
  3. Apakah ada kepedulian dari pihak Pemda / Pemerintah sebagaimana tergambar di atas?
  4. Masalah-masalah apa yang dihadapi oleh organisasi profesi guru, termasuk profesi guru PLB?

Sabtu, 24 April 2010

Kode Etik Guru


Kata etik berasal dari bahasa Yunani "ethos" berarti watak, adat, atau cara hidup. Karena, etika biasanya dipakai mengkaji sistem nilai atau kode, maka terjelmalah kata "kode etik", dan karena kode etik dibuat oleh se kelompok orang, maka kode etik sering diartikan "cara hidup berdasarkan pada persetujuan yang diputuskan oleh suatu kelompok".
Pekerjaan yang dikatakan profesional perlu adanya kode etik yang mengatur perilaku, tanggung jawab dan hubungan antar anggotanya dengan pihak lain yang terkait, sehingga para anggotanya memiliki acuan dalam melaksanakan tugas profesionalnya, tidak melanggar batas wewenang dalam melaksanakan tugasnya dan tidak berperilaku yang seharusnya dilakukan profesi lain.
Guru juga sebuah profesi, maka juga memiliki kode etik guru yang disusun oleh para anggotanya, dalam hal ini adalah sebuah Tim khusus dalam organisasi profesi guru. Isi kode etik guru setidaknya bisa memberikan sebuah wacana mengenai tanggung jawab guru terkait dengan pengembangan kemampuan diri sendiri, pengembangan dan nama baik profesi guru, layanan yang diberikan kepada siswa dan hasil kerjanya. Sementara, yang berkaitan dengan pihak lain kode etik guru memberikan patokan-patokan bagaimana menjalin hubungan dengan siswa, teman sejawat dan mitranya, dengan pihak-pihak di luar profesi guru, dan dengan penguasa atau pemerintah.
Muncul pertanyaan berikut :
  1. Apa kegunaan kode etik guru, baik bagi guru yang bersangkutan, bagi murid, bagi profesinya, bagi orang tua, bagi masyarakat maupun bagi pemerintah.
  2. Apa urgensi kode etik guru bagi para anggotanya menurut UU No. 14 tentang Guru dan Dosen?
  3. Faktor-faktor apa sajakah yang mempengaruhi pelaksanaan kode etik guru Indonesia?
Nah, tentu saudara penasaran untuk memperoleh jawabannya sehingga termotivasi untuk mencari buku-buku atau bahan bacaan yang terkait atau mungkin sudah menemukan jawabnnya. Yah, kalau sudah tahu jawabannya laporkan sebagai TO ke-2, tetapi untuk jawaban nomor 1 harus dipilah-pilah lho (misalnya bagi guru apa, bagi murid apa dst)
Masih ada hal yang perlu saudara ketahui, bagaimanakah rumusan kode etik guru ?
Pelajarilah, kemudian jawablah pertanyaan berikut ini :
  1. Kemukakan apa yang semestinya dilakukan oleh seorang guru!
  2. Kemukakan contoh perbuatan pelanggaran terhadap kode etik guru!
  3. Terkait dengan jawaban nomor 1, berikan saran / solusinya !
Jawaban tidak boleh melebihi satu minggu (TO 1 sampai hari ini baru masuk 11 TO)

Jumat, 16 April 2010

KUALITAS PROFESIONAL GURU


Keahlian guru yang profesional diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan, yang berujung pada pengakuan formal dalam bentuk sertifikasi, akreditasi dan lisensi bagi yang bersangkutan. Dengan keahlian tersebut, maka yang bersangkutan memiliki otonomi, baik sebagai pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Sebagai seorang yang menduduki jabatan profesional, dia tentunya harus mampu mewujudkan berbagai unjuk kerja, di antaranya : selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal, meningkatkan dan memelihara citra profesi, senantiasa berusaha mengembangkan profesi yang dipilihnya, mengejar kualitas dan cita-cita dalam profesi, memiliki kebanggaan terhadap profesinya dan lain sebagainya.
Selain itu, guru yang memilki kualitas profesional yang tinggi, tentunya mampu menunjukkan mentalitas profesional sebagai seorang guru, yaitu : mentalitas mutu, mentalitas altruistik mentalitas melayani, mentalitas pembelajaran, mentalitas pengabdian, mentalitas kreatif dan mentalitas etis.
Dalam pengertian ketujuh mentalitas tersebut berarti seorang guru dituntut menampilkan kinerja terbaiknya atau selalu berada diujung terbaik bidang keahliannya (bukan the second best), karena disadari bahwa hakekat profesi guru ingin mencapai suatu kesempurnaan nyata dan ingin menembus batas-batas ketidakmungkinan praktis, untuk memuaskan dahaga manusia akan ideal mutu.
Selanjutnya, tuntutan dimilikinya mentalitas altruistik berarti seorang guru dimotivasi untuk memiliki keinginan berbuat mulia, yakni agar berguna atau mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Mentalitas melayani berarti memiliki kepedulian pada orang-orang yang ada disekitarnya. Mentalitas pembelajar berarti seorang guru secara terus menerus menerima pendidikan dan pelatihan di bidangnya, bahkan kalau perlu menempuh ujian-ujian untuk meng-update sertifikat yang pernah diperolehnya. Mentalitas pengabdian berarti seorang guru yang profesional merasa ada rasa keterpanggilan untuk mengabdi di bidang profesinya, bahkan semakin berkembang sebuah hubungan kecintaan dengan profesinya dan semakin menumbuhkan kemantapannya pada profesinya. Mentalitas kreatif, berarti seorang guru yang profesional dituntut menguasai kompetensi teknis di bidangnya yang berkembang terus ke tahap seni, yang mengarah kepada penghayatan profesinya. Seterusnya, penghayatan tersebut memicu kegaerahan baru untuk menjadi pekerja kreatif, berdaya cipta dan inovatif. Sementara, mentalitas etis mengisyaratkan bahwa seorang guru yang profesional akan menerima semua konsekuensi pilihannya, baik manis maupun pahit.


Tugas !
  1. Mungkinkah seorang guru menjadi seorang yang profesional seperti pada paparan di atas?
  2. Deskripsikan bagaimana tuntutan untuk menjadi guru yang profesional?
  3. Kemukakan perlunya profesionalisme dalam bidang pendidikan !
  4. Kemukakan beberapa contoh guru yang tidak / kurang profesional !
  5. Deskripsikan bagaimanakah guru yang profesional di masa depan ?
  6. Apakah hal-hal tersebut berlaku bagi guru ABK ? Kemukakan alasannya !